SUARA PROBOLINGGO – Seorang kakek berinisial SNDR (75), asal Jember ditangkap Polres Probolinggo Kota, Jumat (08/03/2024) lalu. Ia ditangkap karen telah membawa kabur sepeda motor milik S (54),
Kejadian itu bermula pada Senin (26/2/2023) lalu. S yang berprofesi sebagai tukang ojek bertemu pelaku sekitar pukul 11.00 WIB di daerah Randupangger. Pelaku saat itu jalan kaki dan ditawari untuk menaiki ojek oleh korban.
Kemudian, pelaku mengiyakan dan meminta untuk diantar ke daerah Malasan Kabupaten Probolinggo. Lalu pelaku meminta korban untuk kembali menjemputnya sekira pukul 16.00 WIB di lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akhirnya, sekira pukul 15.30 korban menjemput pelaku di lokasi. Lalu mengantarkan pelaku ke sebuah warung di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan untuk makan.
Setelah makan, pelaku memohon kepada korban untuk meminjam 1 unit sepeda motor dengan alasan untuk menjemput anaknya.
“Karena kasihan, melihat pelaku yang secara usia ini memang sudah tua, korban ini merasa simpati. Dia akhirnya setuju untuk meminjamkan sepeda motor miliknya kepada SNDR. Namun, setelah ditunggu sampai jam 20.00 Wib, sepeda korban tidak kunjung kembali hingga akhirnya dilaporkanlah kepada Kepolisian.” ungkap Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani.
Berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban, pelaku berhasil diamankan kurang lebih satu tahun pasca kejadian yaitu pada pada hari Jumat (08/03/2024) sekitar pukul 20.00.
Ia ditangkap aparat beserta dengan barang bukti sepeda motor Mio Soul warna hijau milik korban.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.” pungkasnya. (*)