SUARA PROBOLINGGO – Sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis siang (27/06/2024). Mereka didakwa atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Pada sidang dakwaan tanggal 13 Juni lalu, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuduh keduanya menerima gratifikasi sebesar 150 miliar rupiah. Selain itu, Puput Tantriana Sari yang menjabat sebagai Bupati Probolinggo periode 2013-2018, juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang senilai 106 miliar rupiah.
Perbuatan tersebut diduga melibatkan beberapa kepala desa, camat, dan organisasi perangkat daerah (OPD), serta pihak swasta di luar pemerintahan. Uang hasil gratifikasi tersebut diduga digunakan untuk membeli polis asuransi, emas, tanah, dan diatasnamakan yayasan pondok pesantren hingga organisasi masyarakat keagamaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa KPK, Takdir Suhan, usai sidang yang beragendakan tanggapan atas eksepsi kuasa hukum terdakwa, menyatakan bahwa dakwaan mereka didasarkan pada bukti yang valid dan akan dibuktikan lebih lanjut di persidangan. Ia juga menegaskan bahwa kasus ini berbeda dari perkara sebelumnya yang melibatkan suap dari operasi tangkap tangan (OTT).
Diketahui, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sebelumnya telah divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada Januari 2023 dalam kasus jual beli jabatan. Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan OTT di rumah mereka dan menetapkan keduanya sebagai tersangka bersama 22 orang lainnya pada tahun 2021 terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo. (*)