Sidang Gratifikasi dan Pencucian Uang Mantan Bupati Probolinggo Berlanjut di Pengadilan Tipikor Surabaya

- Wartawan

Jumat, 28 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA PROBOLINGGO – Sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis siang (27/06/2024). Mereka didakwa atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Pada sidang dakwaan tanggal 13 Juni lalu, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuduh keduanya menerima gratifikasi sebesar 150 miliar rupiah. Selain itu, Puput Tantriana Sari yang menjabat sebagai Bupati Probolinggo periode 2013-2018, juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang senilai 106 miliar rupiah.

Baca Juga :  Cak Imin Serahkan Dokumen B1-KWK PKB pada Gus Haris - Ra Fahmi

Perbuatan tersebut diduga melibatkan beberapa kepala desa, camat, dan organisasi perangkat daerah (OPD), serta pihak swasta di luar pemerintahan. Uang hasil gratifikasi tersebut diduga digunakan untuk membeli polis asuransi, emas, tanah, dan diatasnamakan yayasan pondok pesantren hingga organisasi masyarakat keagamaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa KPK, Takdir Suhan, usai sidang yang beragendakan tanggapan atas eksepsi kuasa hukum terdakwa, menyatakan bahwa dakwaan mereka didasarkan pada bukti yang valid dan akan dibuktikan lebih lanjut di persidangan. Ia juga menegaskan bahwa kasus ini berbeda dari perkara sebelumnya yang melibatkan suap dari operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Juga :  Semangat Tradisi dalam Selamatan Desa Tandon Sentul, Gus Haris: Jadikan Karapan Sapi dan Ojhung Sebagai Ajang Silaturrahmi

Diketahui, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sebelumnya telah divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada Januari 2023 dalam kasus jual beli jabatan. Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan OTT di rumah mereka dan menetapkan keduanya sebagai tersangka bersama 22 orang lainnya pada tahun 2021 terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo. (*)

Berita Terkait

Gus Haris dan Ra Fahmi Persiapkan Program Prioritas 100 Hari Kerja Pertama
Tim Pemenangan Gus Haris-Ra Fahmi Tanggapi Soal Jual-Beli Foto; Laporkan Saja ke Polisi
Ratusan Tenaga Pendamping Profesional Dukung Program Ra Fahmi AHZ untuk Membangun Desa
Sejarah Baru Pilkada Probolinggo: Gus Haris – Ra Fahmi Raih 80 Persen Suara
Ke TPS Bersama Keluarga, Gus Haris Serukan Harapan Baru untuk Probolinggo
Rindukan Perubahan, Puluhan Ribu Warga Sesaki Kampanye Akbar Gus Haris dan Ra Fahmi
Debat Ketiga Pilkada Probolinggo: Gus Haris-Ra Fahmi Tampil Menyala dan Dominan
Krucil All in SAE, Puluhan Ribu Warga Tumpah Ruah Hadiri Kampanye Gus Haris dan Ra Fahmi

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 15:03 WIB

Gus Haris dan Ra Fahmi Persiapkan Program Prioritas 100 Hari Kerja Pertama

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:35 WIB

Tim Pemenangan Gus Haris-Ra Fahmi Tanggapi Soal Jual-Beli Foto; Laporkan Saja ke Polisi

Senin, 9 Desember 2024 - 15:47 WIB

Ratusan Tenaga Pendamping Profesional Dukung Program Ra Fahmi AHZ untuk Membangun Desa

Kamis, 28 November 2024 - 15:23 WIB

Sejarah Baru Pilkada Probolinggo: Gus Haris – Ra Fahmi Raih 80 Persen Suara

Rabu, 27 November 2024 - 10:36 WIB

Ke TPS Bersama Keluarga, Gus Haris Serukan Harapan Baru untuk Probolinggo

Berita Terbaru